Selasa, 16 September 2008

Vonis 20 Tahun Bui Buat Jaksa Nakal

URIP Tri Gunawan, jelas sedang beken. Sayang UTG, begitu dia dipanggil, beken bukan karena prestasinya melainkan karena polah tingkahnya yang nakal. Dia kedapatan menerima suap USD66.000 dari Artalyta Suryani.

Artalyta tentu tidak akan memberikan uang sebesar itu jika UTG tidak berjasa padanya. Jaksa Penuntut Umum di PN Tipikor menyebutkan, uang itu merupakan imbalan Artalyta kepada UTG yang telah membantu menutup kasus BLBI di Kejaksaan Agung.

Palu majelis hakim sudah diketuk. Mantan jaksa asal Sragen itu pun dibui 20 tahun dan harus membayar denda Rp500 juta. Karuan saja, UTG dan kuasa hukumnya pikir-pikir dan bersiap untuk banding.

Menyimak putusan majelis hakim Tipikor itu, boleh jadi banyak yang bersorak kegirangan karena koruptor telah diberikan pelajaran setimpal. Ya, jaksa nakal itu harus mendekam di bui sangat lama. Diharapkan dengan hukuman yang berat itu membuat semua pihak yang memiliki kesempatan untuk korupsi akan merinding melakukan perbuatan itu karena ancaman hukumnya sangat berat.

Efek jera, itulah kata kunci yang ingin dituju dari semua proses hukum atas para koruptor di Tipikor. Bahkan KPK pun sudah menyiapkan baju khusus koruptor agar mereka malu menjadi tersangka kasus korupsi. Suatu kemajuan yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi.

Sikap tegas KPK yang telah diikuti hakim di PN Tipikor patut diapresiasi. Karena sikap seperti itu harus ditiru institusi penegak hukum lainnya, baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun Departemen Hukum dan HAM. Jangan sampai aparat penegak hukum di intansi-instansi itu justru memberikan contoh yang jelek dan mencoreng proses penegakan hukum di negeri ini.

UTG memang baru satu kasus dari sekian kasus lainnya. Kini kasus korupsi juga telah menyeret banyak anggota dan mantan anggota Dewan ke meja hijau. Saatnya hukum ditegakkan. Majelis hakim Tipikor kembali akan diuji dengan berjibunnya kasus itu. Bisa saja nanti tahanan KPK akan dipenuhi dengan tersangka korupsi dari anggota maupun mantan anggota Dewan.

Sekali lagi ancungan jempol pantas diberikan kepada KPK dan Tipikor. Saatnya "memburu koruptor sampai lubang botol". Dengan jalan itu, duit yang biasanya ditilep dapat dipergunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat. Semoga. (Catred okezone, 4 September 2008)

Tidak ada komentar: